Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan yang menyebutnya menerima uang suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timut.

Menurutnya, keterangan dalam laporan itu tak membuktikan memang ada keterlibatannya di balik kasus Ismail Bolong tersebut.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November, malam.

Agus menyebut Ismail Bolong dalam video yang beredar pun sudah meluruskan bila tidak ada keterlibatannya. Sebab, pengakuan yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ungkapnya

Bahkan, Agus mempertanyakan langkah atau tidakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).

Ia pun menduga kedua mantan anggota Polri itu yang menerima uang setoran. Sehingga, mereka tak melakukan penindakan.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengamini adanya keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menerima setoran uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Adapun, penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan LHP dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan nomor R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal, red),” ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.

Dalam LHP yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri, tertera nama Kabareskrim Polri Komjen Agus yang disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya.

Pemberian uang pun disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika. Kemudian, dilakukan secara bertahap pada Oktober hingga Desember.

Bahkan, pada poin H, tertulis Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Hendra pun menyebut data-data yang tertuang pada LHP tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukannya. Termasuk hasil pemeriksaan oknum Polri dan Ismail Bolong.

“Betul ya saya (periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” kata Hendra.