JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan yang diajukan anggota Polri, Bambang Kayun bakal ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses penetapan tersangka diyakini sesuai aturan.
"Kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 November.
Kata Ali, KPK sudah mengantongi bukti sesuai ketentuan hukum sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka. Mereka siap membuktikannya di sidang praperadilan nanti.
"Kami siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut," tegasnya.
"KPK akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
BACA JUGA:
Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.