Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi didasari bukti cukup. Ada dokumen hingga keterangan saksi yang telah dikantongi penyidik.

"(Penetapan, red) telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, tiga orang ahli dan petunjuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 12 Desember.

KPK meyakini hakim praperadilan akan menolak gugatan Bambang Kayun. Apalagi, bukti tersebut sudah disampaikan di sidang praperadilan.

Selain itu, Ali juga mengatakan Bambang Kayun tak pernah mengajukan keberatan atas pembekuan transaksinya. Sehingga, permintaan ganti rugi tak bisa dilakukan.

"Adapun terkait permohonan ganti kerugian, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang," tegasnya.

"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," sambung Ali.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Sementara itu, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.