Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan KPK mengenai kasus yang melibatkan AKBP Bambang Kayun. Koordinasi itu bertujuan melimpahan kasus dugaan gratifikasi tersebut.

AKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima uang hingga kendaraan setelah mengurusi pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Perkembangan terakhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Alasan di balik melimpahkan penanganan kasus dari Bareskrim ke KPK itu agar transparansi. Terlebih, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim juga sedang mengusut kasus yang sama.

"Untuk Perkara dimaksud Tipidkor juga sedang tangani kasusnya," ucap Dedi.

Di sisi lain, Dedi menyebut AKBP Bambang Kayun sudah diproses secara internal dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hanya saja, mengenai hasilnya belum bisa disampaikan.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedi.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima uang hingga kendaraan setelah mengurusi pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali tak memerinci berapa uang yang diterima Bambang. Komisi antirasuah hanya menyatakan bukti masih akan terus dicari, termasuk dengan memeriksa para saksi.

Kata Ali, lembaganya bakal transparan dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi ini. "KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ucap Ali.