Bareskrim Terbitkan <i>Red Notice</i> 2 Tersangka Penyuap AKBP Bambang Kayun
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus pemalsuan Emylia Said dan Hermansyah. Mereka diduga berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.

"Sudah kita bikin red notice," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.

Penerbitan red notice itu karena kedua tersangka itu duga kuat kabur ke luar negeri. Hanya saja, belum diketahui secara pasti keberadaan mereka.

"Yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri," sebutnya.

Dicky menyebut pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen itu berdasarkan adanya laporan pada 2015, lalu.

Dalam pelaporan, dugaan pemalsuan berkaitan dengan perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Namun, dalam berjalannya proses penyelidikan ternyata ada pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya keterkaitan kasus pemalsuan dokumen itu dengan perkara korupsi yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.

"Fakta-faktanya memang ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham kan begitu. Menurut rilis KPK itu, kan ada keterkaitan dengan AKBP Bambang Kayun yang menerima suap," kata Dicky.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Buntut penetapan itu, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Bambang menyebut ditetapkan sebagai tersangka karena hadiah atau janji ketika menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya yang dianggapnya telah merugikan.