Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengoordinasikan status buronan bagi pemberi suap AKBP Bambang Kayun, Emylia Said dan Hermansyah. Koordinasi dilakukan karena dua orang itu sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polri.

"Kalau memang sudah DPO di Polri tentu KPK juga akan koordinasi lebih lanjut soal hal tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 17 Desember.

KPK mengatakan pihaknya tak mau asal menetapkan Emylia dan Hermansyah sebagai buronan. Ali bilang, pemanggilan akan lebih dulu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Penetapan buronan oleh KPK tentu diawali dengan proses mekanisme hukum acara lebih dahulu," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus pemalsuan, Emylia Said dan Hermansyah. Keduanya diduga berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.

"Sudah kita bikin red notice," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.

Penerbitan red notice itu karena kedua tersangka itu duga kuat kabur ke luar negeri. Hanya saja, belum diketahui secara pasti keberadaan mereka.

Pengusutan kasus ini berdasarkan adanya laporan pada 2015 lalu. Dalam pelaporan, dugaan pemalsuan berkaitan dengan perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).