JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Bareskrim Polri untuk mencari penyuap AKBP Bambang Kayun, Emilya Said dan Herwansyah. Keduanya merupakan buronan yang dicari Korps Bhayangkara terkait kasus pemalsuan surat ahli waris.
"Ini sudah ditetapkan (sebagai, red) DPO (daftar pencarian orang) oleh Bareskrim maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES maupun HW," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari.
Firli berharap kerja sama mereka dapat mempercepat pencarian buronan. Sehingga, keduanya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tentu kita akan bekerja sama bersinergi dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang," tegasnya.
KPK sebelumnya menahan AKBP Bambang Kayun Bagus yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dia diduga menjual informasi dengan iming-iming uang Rp6 miliar dan 1 mobil untuk mengurus dan membantu buronan di kasus itu kabur. Selain itu, Bambang juga diduga menerima Rp50 miliar dari pengurusan kasus lain.
Kasus ini bermula saat adannya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.