Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada lima tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pencarian terus dilakukan untuk menuntaskan kasus yang menjerat mereka.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers 'Kinerja Pimpinan KPK Periode 2019-2024’. Selain Harun Masiku yang merupakan eks caleg PDIP penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, ternyata ada nama lain.

"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO tahun 2017 dan 4 orang DPO tahun 2020-2024," kata Alexander di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember.

Alexander menyebut lima buronan tersebut adalah Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP; Harun Masiku selaku tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI; dan Kirana Kotama yang merupakan tersangka korupsi pengadaan kapal di PT PAL.

Lalu, ada juga tersangka dalam kasus lain yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka adalah Emylia Said dan Herwansyah yang merupakan suami istri, ungkap Alexander.

"(Keduanya, red) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dan masuk DPO tahun 2022," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus suap dan gratifikasi terkait perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) ini menjerat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Bambang Kayun. Adapun Emylia Said dan Herwansyah belum dijerat sebagai pemberi.

"Keberadaan yang bersangkutan terakhir terdeteksi di Singapura kalau tidak salah," tegas Alexander.

"Ya, itu tentu pasti nanti kami akan berkoordinasi dengan otoritas di negara yang kami duga mereka (Emilya dan Herwansyah, red) ada di negara tersebut," pungkasnya.