Sorotan 900 Hari Harun Masiku dari ICW Justru Ditanggapi Dingin KPK
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti belum tertangkapnya eks calon legislatif (caleg) Harun Masiku yang sudah kabur selama 900 hari. Terhadap sorotan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengaku bingung.

Melalui aksi teatrikal, ICW mengkritisi belum tertangkapnya Harun Masiku yang merupakan penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Bahkan, Koordinator ICW Kurnia Ramadhana menilai KPK sebenarnya tak berupaya mencari Harun.

"Kami sangat yakin Harun Masiku sebenarnya tidak pernah dicari oleh KPK," kata Kurnia usai menggelar aksi teaterikal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni.

Kurnia bahkan menilai Firli Bahuri dan pejabat komisi antirasuah hanya menyampaikan pernyataan retorik tentang pencarian Harun. "Sejumlah buronan KPK sebelumnya yang bisa ditangkap oleh KPK, salah satunya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kalau tidak salah (ditangkap, red) dalam kurung waktu 77 hari," ungkap pegiat antikorupsi itu.

"Ini sudah 900 hari kenapa juga tidak bisa diringkus (Harun Masiku, red) oleh KPK? Kami haqqul yakin sampai akhir masa jabatan Firli Bahuri, Harun Masiku tidak akan pernah tertangkap oleh KPK," sambung Kurnia.

Mendengar pernyataan ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengaku bingung. Menurut dia, sebenarnya banyak buronan komisi antirasuah yang tengah berupaya untuk dikejar selain Harun.

"Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 29 Juni.

Ali menegaskan KPK berkomitmen untuk mencari para buronannya dan menyeret mereka ke persidangan. Tapi, upaya ini tentu bantuan masyarakat dengan memberikan informasi.

"Siapapun yang memiliki informasi dan data terbaru dan itu disampaikan ke KPK kami juga pasti tindak lanjuti," tegasnya.

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," imbuh Ali.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.