JAKARTA - Mantan calon legislastif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang menjadi penyuap Wakil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, masih buron sejak awal tahun hingga saat ini.
Terhitung, Harun sudah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 300 hari dan masih belum ada kejelasan di mana keberadaannya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari lalu. Dalam operasi senyap tersebut sejumlah orang ditangkap termasuk si penerima suap yaitu Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sementara si pemberi suap dikabarkan telah pergi ke luar negeri sejak sebelum OTT ini digelar atau lebih tepatnya dua hari yaitu pada 6 Januari dia sudah pergi ke Singapura.
Belakangan terjadi kesimpangsiuran yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari dan dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kesalahan sistem menjadi alasan mengapa dia tidak terdeteksi telah kembali ke Tanah Air.
Sejak saat itulah, penyuap Wahyu ini hilang ditelan bumi dan membuat KPK menjadi sorotan karena hingga saat ini mereka belum mampu menangkapnya.
Adapun lembaga yang paling sering menyoroti masih buronnya Harun Masiku adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Terbaru, lewat keterangan tertulisnya peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut sudah 300 hari mantan caleg PDIP itu kabur dan keberadaannya tidak diketahui. Hitungan 300 hari ini dimulai sejak Harun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari lalu.
"Genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP ini hilang seakan ditelan bumi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip VOI pada Sabtu, 14 November.
Karena kegagalan ini, Kurnia menyebut, Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri tak mampu memimpin lembaga tersebut. Kata Kurnia, KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan.
Sehingga, ICW kemudian mendesak agar KPK sebaiknya membubarkan tim yang bertugas mencari Harun. Apalagi, tim ini tidak mampu mencari Harun hingga 300 hari.
"Segera bubarkan tim satuan tugas yang diberikan mandat untuk mencari Harun Masiku. Selain itu, pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan karena pada dasarnya tim satgas itu berada di bawah pengawasan yang bersangkutan," tegas Kurnia yang juga sebelumnya meminta tim pencari Harun Masiku sebaiknya diganti dengan tim pencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang dipimpin oleh Novel Baswedan.
BACA JUGA:
Dalih KPK terkait pencarian Harun Masiku
Sejak awal mantan caleg PDIP ini kabur, KPK selalu menyebut tim satuan tugas mereka sudah melakukan pencarian. Setidaknya, jika dirunut dari beberapa pernyataan pimpinan lembaga antirasuah ini, satgas pencarian Harun Masiku telah mencari buronannya itu ke beberapa tempat termasuk di rumah istrinya yang berada di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa meski hasilnya nihil.
Pengejaran, kata KPK, juga terus dilakukan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut penangkapan Harun sebenarnya tinggal menunggu waktu saja. Hingga saat ini, pernyataan tersebut masih disangsikan karena belum ada tanda-tanda lembaga antirasuah ini akan menangkap buronan mereka dalam kasus PAW anggota DPR RI.
Deputi Penindakan KPK Karyoto yang terus ditanyakan kapan penyuap Wahyu Setiawan itu ditangkap juga hanya menjawab mencari buronan memang tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat karena mereka selalu bergerak untuk mencegah dilacak oleh KPK.
"Kita tahu ada banyak DPO. Joko Tjandra saja bertahun-tahun (dicari, red) dari 2009," kata Karyoto beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Karyoto meyakini pihaknya akan mampu menangkap Harun maupun buronan lainnya yang masih dalam pengejaran KPK. Asalkan, buronan ini ada di Tanah Air dan dalam keadaan sehat. "Kalau memang masih ada di Indonesia dan masih bisa hidup, bisa ditemukan dengan segera," tegasnya.
Sementara terkait adanya desakan agar KPK melakukan evaluasi tim satuan tugas pencari Harun Masiku, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu juga telah menjawabnya. Kata dia, tim ini memang sudah dilakukan evaluasi meski tak menyebut hasilnya. Setelah evaluasi ini dilakukan, diharapkan tim yang bertugas mengejar Harun ini akan menjadi lebih optimal dalam bekerja.
Sedangkan terkait pergantian tim satuan tugas, dia menyebut hal ini kemungkinan tak akan dilakukan. Sebab, masing-masing tim ini sudah ada peranannya masing-masing termasuk untuk mengejar mereka yang masuk ke dalam DPO.
"Tugas dan kewajiban satgas di antaranya adalah mengumpulkan alat bukti dan pemberkasan perkara. Termasuk, tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO," ungkap Ali.
Sehingga, keinginan ICW agar tim pencarian Harun Masiku diganti dengan tim lain, tampaknya akan jauh panggang dari api. Karena, Ali memastikan tim yang ditunjuk untuk menyelesaikan kasus ini akan terus bekerja.
"Maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas tersebut untuk mencari keberadaan DPO yang dimaksud," pungkasnya.