YOGYAKARTA – Profil AKBP Bambang Kayun menuai sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang sejumlah miliaran rupiah. Selain itu ia juga menerima mobil mewah Toyota Alphard.
Profil AKBP Bambang Kayun
Profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto adalah anggota kepolisian yang lahir pada 30 Mei 1970 di Grobogan, Jawa Tengah. Menurut beberapa sumber, alamat Bambang Kayun terakhir ada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia menyelesaikan Pendidikan SMP dan SMA di Demak, Jawa Tengah. Setelah itu ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1993.
Sebelum meraih pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Bambang Kayun tercatat beberapa kali pindah tempa. Beberapa jabatan strategis pernah ia emban selama masa tugasnya di institusi kepolisian.
Bambang Kayun sempat duduk di kursi Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Selain itu ia pernah menjabat sebagai Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.
Dikutip dari beberapa sumber, pada tahun 2008, Bambang Kayun tercatat pernah bertugas sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak. Di Provinsi yang sama ia pernah menduduki jabatan sebagai Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok dan Kasat I Dit Reskrim Polda Kalbar.
Mulai 2013 hingga 2019, Bambang pernah menjabat Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.
Karier Bambang Kayun sendiri disebut tak terlalu mulus seperti rekan seangkatan Akpol lainnya. Pasalnya, ia belum pernah sekalipun menjadi Kapolres. Di sisi lain Bambang Kayun akan segera berada di masa purna tugasnya di usia 58 tahun.
Padahal rekan seangkatannya memiliki karier yang cukup cemerlang, salah satunya adalah Irjen Teddy Minahasa yang sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Ia bahkan sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jatim meski pada akhirnya jabatan tersebut dicopot karena tersandung kasus narkoba.
Kasus AKBP Bambang Kayun Bagus
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Polri AKBP Bambang Kayun dalam kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Laporan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat.
"Berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 November.
merupakan limpahan dari Mabes Polri yang kemudian berkoordinasi dengan KPK. Alasan pelimpahan sendiri dilakukan demi transparansi.
Di tengah penyelidikan KPK, AKBP Bambang Kayun Bagus juga sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena tak terima atas penetapan tersangka oleh KPK. Akan tetapi hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba menolak guugatan Bambang Kayun.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Agung dalam pembacaan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.
Hakim menilai KPK telah melakukan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun sesuai prosedur yang berlaku, sehingga penetapan KPK adalah sah.
Itulah informasi terkait profil AKBP Bambang Kayun Bagus. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.ID.