Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik AKBP Bambang Kayun yang jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Jenisnya beragam mulai dari obligasi hingga rumah.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 April.

"Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama tersangka BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 Miliar," sambungnya.

Ali bilang penyitaan ini adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian dari perbuatan Bambang. Diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa memutus agar perampasan bisa dilakukan.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bambang Kayun Bagus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Penerimaan itu diduga terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini bermula saat adannya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Bambang diduga menjual informasi dengan iming-iming uang Rp6 miliar dan 1 mobil untuk mengurus dan membantu buronan di kasus itu kabur. Selain itu, Bambang juga diduga menerima Rp50 miliar dari pengurusan kasus lain.