Didakwa Terima Suap Rp57,1 M Urus Perkara di Mabes Polri, Bambang Kayun Tak Ajukan Eksepsi
Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Bambang Kayun, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 25 Mei 2023. (ANTARA-Desca L N)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018, Bambang Kayun, tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klien kami, dalam hal ini Pak Bambang, menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar tim penasihat hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 25 Mei.

Syarifudin menyebutkan, Bambang Kayun tidak mengajukan eksepsi dengan pertimbangan untuk berusaha kooperatif dan mempercepat proses hukum yang berlangsung.

"Kalau alasannya tadi sedikit kita diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya. Semangat beliau juga berusaha untuk kooperatif, jadi diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi," tuturnya.

Syarifudin juga menyebut pihaknya akan melakukan pembuktian dan membeberkan fakta atas dakwaan JPU KPK dalam proses persidangan selanjutnya.

"Akan kami buktikan di persidangan nanti, ya. Kesaksian, lalu nanti fakta-fakta apa yang akan muncul di persidangan nanti. Kita lihat nanti," katanya.​​​​​​​

Syarifudin menambahkan pihaknya berencana menghadirkan dua orang saksi ahli, sementara untuk saksi fakta belum dapat dikonfirmasi. Namun, mengenai saksi tersebut masih dapat mengalami perubahan.

"Hanya itu dulu untuk sementara yang bisa kami konfirmasikan. Itu pun mengingat bisa berubah juga nanti," kata dia.

Terdakwa Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp57.126.300.000," kata JPU KPK Hendra Eka.