Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Temuan ini didapat setelah mereka melakukan upaya paksa penggeledahan pada Selasa, 23 Mei kemarin.

"Selama proses penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 24 Mei.

Ali mengatakan bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk kemudian disita. KPK meyakini barang tersebut bisa membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.

"Penggeledahan di Kantor Kemensos RI dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bantuan sosial beras," tegasnya.

Komisi antirasuah saat ini sedang mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi sekitar tahun 2020-2021.

Meski belum diumumkan siapa saja tersangkanya, namun eks Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo dikabarkan turut terjerat. Ia sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan hingga Agustus mendatang.

Selain Kuncoro, KPK juga meminta lima orang lainnya turut dicegah ke luar negeri. Mereka juga dikabarkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang dicegah adalah Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Kuncoro, Budi, dan April merupakan pihak dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sedangkan sisanya berasal dari PT Primalayan Teknologi Persada.

Adapun PT BGR merupakan salah satu penyalur bansos beras program Kemensos. Perusahaan pelat merah itu mendapat tugas menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram dari Kemensos ke 4.934.894 keluarga penerima manfaat progam PKH di Tanah Air.