Selain Eks Dirut Transjakarta, 5 Orang Ikut Dicegah ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Bansos Beras
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu yang dicegah adalah mantan Dirut Transjakarta M. Kuncoro Wibowo.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Maret.

Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan hingga Juli mendatang. KPK bisa melakukan perpanjangan jika dibutuhkan.

Ali menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar Kuncoro dan lima orang lainnya bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Jangan sampai mereka sedang berada di luar negeri ketika akan dimintai keterangan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tegasnya.

Sementara itu, sumber VOI mengungkap lima orang yang turut dicegah ke luar negeri adalah Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Kuncoro, Budi, dan April merupakan pihak dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sedangkan sisanya berasal dari PT Primalayan Teknologi Persada.

Adapun PT BGR merupakan salah satu penyalur bansos beras program Kemensos. Perusahaan pelat merah itu mendapat tugas menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram dari Kemensos ke 4.934.894 keluarga penerima manfaat progam PKH di Tanah Air.

Sebelumnya, KPK mengungkap Kuncoro sudah dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi bansos beras di Kemensos. Namun, pengumuman belum disampaikan secara resmi.

Penyampaian secara resmi ini bakal disampaikan saat upaya penahanan dilakukan dan barang bukti memperkuat perbuatan mereka sudah dirasa cukup.