Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tidak sepenuhnya sampai ke penerima manfaat. Diduga laporan dibuat sedemikian rupa seakan sudah terdistribusi maksimal padahal yang menerima adalah oknum tertentu.

"(Terjadi, red) perbuatan melawan hukum, ya, ketika kemudian harus mendistribusikan bantuan sosial berupa beras itu ke beberapa daerah ternyata kemudian tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan," kata

Ali menyebut KPK menduga ada upaya menyusun laporan bansos beras itu sudah terdistribusi 100 persen. Hanya saja, bantuan itu ternyata justru diterima pihak lain dan menimbulkan kerugian negara.

Modus ini, sambung Ali, memang sering terjadi dalam upaya pemberian bantuan.

"Seolah-olah sudah didistribusikan tapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sehingga menyusut laporan yang seolah-olah sudah seratus persen," tegasnya.

Sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Peristiwa pidana ini diduga terjadi sekitar tahun 2020-2021.

Meski belum diumumkan siapa saja tersangkanya, namun eks Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo dikabarkan turut terjerat. Ia sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan hingga Agustus mendatang.

Selain Kuncoro, KPK juga meminta lima orang lainnya turut dicegah ke luar negeri. Mereka juga dikabarkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang dicegah adalah Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Kuncoro, Budi, dan April merupakan pihak dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sedangkan sisanya berasal dari PT Primalayan Teknologi Persada.

Adapun PT BGR merupakan salah satu penyalur bansos beras program Kemensos. Perusahaan pelat merah itu mendapat tugas menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram dari Kemensos ke 4.934.894 keluarga penerima manfaat progam PKH di Tanah Air.