Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terjadi pengurangan kualitas bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagikan saat pandemi COVID-19 pada 2020. Perbuatan ini kemudian menimbulkan kerugian negara.

“(Modus tersangka, red) pengurangan kualitas bantuan sosial,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Juni.

Tessa menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi, angka ini bisa terus bertambah karena penghitungan sedang dilakukan.

“Kerugian sementara Rp125 miliar,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Tessa mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Pelaporan tersebut masuk ketika KPK sedang mengurusi kasus bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Tesa.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden saat pandemi COVID-19 yang dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.

Disebutkan salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada. Nama ini sebelumnya sudah divonis dalam kasus korupsi bansos pengadaan beras program keluarga harapan (PKH).

Ivo oleh Pengadilan Tipikor Jakarta divonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.