JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagikan saat pandemi COVID-19 pada 2020 pada hari ini, Kamis, 27 Juni. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Sosial.
“Hari ini (diagendakan, red) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Tessa memerinci dua saksi yang dipanggil itu adalah Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie yang merupakan pegawai negeri di Kemensos. “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Barat,” tegasnya.
Belum disampaikan Tessa soal materi pemeriksaan yang akan digali penyidik. Namun, mereka diduga mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden saat pandemi COVID-19 yang dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, yaitu Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, modus yang digunakan para tersangka adalah mengurangi kualitas bantuan sosial yang diberikan. Akibat praktik ini negara merugi hingga Rp125 miliar dan angka ini bisa bertambah karena penghitungan sedang dilakukan.