KPK Cari Tahu Sejumlah Penerimaan Uang Juliari Lewat Sekretaris Pribadi
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, yang menjerat mantan Menteri Juliari Peter Batubara dan sejumlah anak buahnya.

Dalam pemeriksaan itu, sejumlah hal didalami penyidik termasuk dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh mantan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaity.

"Selvy Nurbaity, sekretaris pribadi Menteri Sosial RI dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dan diantaranya, penerimaannya melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 April.

Selain Sely, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kemensos yaitu Fahri Isnanta. Dalam pemeriksaan ini, penyidik menanyakan tentang dugaan aliran dana dari Matheus Joko ke pihak lainnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 31 Maret kemarin, ada 11 saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko. Mereka yang diperiksa di antaranya sekretaris pribadi eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity.

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Rajawali Parama Indonesia, Wan M Guntar; Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi; dan Direktur Utama PT Inti Jasa Utama, Irfan.

Berikutnya, KPK juga memeriksa pemilik PT Inti Jasa Utama, Jimmy; dua orang pihak swasta, Sanjaya dan Nuzulia Hamzah Nasution; tenaga pelopor Kementerian Sosial, Dian Lestari; PNS Kemensos, Fahri Isnanta; dan eks ajudan Mensos, Eko Budi Santoso.

Tak hanya nama tersebut, KPK juga memanggil Agustri Yogasmara yang merupakan perantara mantan Wakil Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus, yang sempat menerima uang hingga miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton dari tersangka penyuap dalam kasus ini yaitu Harry Sidabuke.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Andrian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.