Bagikan:

JAKARTA - Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Fitria Rahadiani menyebut tidak tahu bahwa Kuncoro Wibowo tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos saat diangkat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta dua bulan lalu.

Saat proses asesmen sebagai Dirut Transjakarta, Fitria menyebut Kuncoro mengisi semua syarat dalam uji kepatutan dan kelayakan yang diberikan oleh tim penilaian Pemprov DKI.

"Jadi proses di kami sudah melalui asesmen sesuai dengan pergub. Ketika proses itu, kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani, termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum, konflik-konflik interest, cacat hukum, dan seterusnya," kata Fitria kepada wartawan, Jumat, 17 Maret.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa Kuncoro membohongi proses asesmen sebagai Dirut Transjakarta. Mengingat, kasus korupsi pengadaan bansos yang sedang diusut KPK terjadi sejak 2020.

Namun, Fitria enggan menyatakan secara gamblang mengenai hal itu. "Saya enggak tahu (bahwa Kuncoro tidak jujur dalam poses asesmen). Itu teman-teman sendiri yang bisa (menyimpulkan). Yang jelas, asesmen itu ada dan ditandatangani (oleh Kuncoro)," ungkap dia.

Fitria pun mengaku tidak tahu jika Kuncoro telah dicegah ke luar negeri dari 10 Februari lalu. Pemprov DKI, kata Fitria, baru tahu Kuncoro tak boleh ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sehari setelah yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Kami tahunya (Kuncoro dicegah ke luar negeri) ketika diumumkan," ujar dia.

Lagipula, saat menyerahkan surat pengunduran diri kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Senin, 13 Maret lalu, Kuncoro mengungkapkan alasannya karena dia memiliki urusan pribadi yang bersifat mendesak.

"Kalau secara surat resminya yang disampaikan ke Pemprov DKI, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgent. Jadi, kami mengikutinya surat resmi, yang kemudian besoknya atau besoknya ada muncul penetapan (tersangka) tersebut," urainya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Peristiwa pidana ini diduga terjadi sekitar tahun 2020-2021.

Meski belum diumumkan siapa saja tersangkanya, namun eks Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo dikabarkan turut terjerat. Ia sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan hingga Agustus mendatang.

Selain Kuncoro, komisi antirasuah juga minta lima orang lainnya turut dicegah. Dikabarkan mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang dicegah adalah Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Kuncoro, Budi, dan April merupakan pihak dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sedangkan sisanya berasal dari PT Primalayan Teknologi Persada.

Adapun PT BGR merupakan salah satu penyalur bansos beras program Kemensos. Perusahaan pelat merah itu mendapat tugas menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram dari Kemensos ke 4.934.894 keluarga penerima manfaat progam PKH di Tanah Air.