Bagikan:

JAKARTA - Terkuak fakta Kuncoro Wibowo berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan bansos oleh KPK, tak lama setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Transjakarta.

Terjeratnya Kuncoro dalam kasus dugaan korupsi menambah deretan dirut badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang terseret kasus hukum selama beberapa tahun belakangan.

Pada 23 Januari 2020, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagangkat Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta. Donny diangkat sebagai Dirut PT TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri dari jabatan yang dipegang sejak Oktober 2018.

Lalu pada 25 Januari 2022, Badan Pembinaan BUMD DKI menerima laporan bahwa Donny berstatus terpidana kasus pemalsuan dokumen saat menjabat sebagai direktur operasional perusahaan bus PT Eka Sari Lorena Transport tahun 2017.

Baru empat hari menjabat, Donny langsung dicopot dari jabatan Dirut Transjakarta per 27 Januari. Saat terjerat kasus hukum ini, Donny semoat melarikan diri sehingga menjadi buronan.

Selama menjadi buronan, ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak pernah hadir dalam persidangan. Sampai pada September 2020, Donny ditangkap.

Bos BUMD berkasus hukum juga terjadi di Perumdah Pembangunan Sarana Jaya. Pada 27 Mei 2021, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Rumah DP Rp0 yang merugikan negara Rp152,5 mliar oleh KPK.

Saat itu juga, Anies langsung mencopot Yoory dari jabatannya. Setelah menjalani persidangan, eks Dirut Sarana Jaya ini divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Masalah hukum pada direksi BUMD kembali menimpa Transjakarta. Kuncoro Wibowo diangkat sebagai Dirut Transjakarta pada 11 Januari 2023 oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baru dua bulan menjabat, Kuncoro tiba-tiba mengundurkan diri. Urusan pribadi jadi alasan Kuncoro mundur dari jabatan Dirut Transjakarta. Setidaknya, itu yang dituliskan Kuncoro dalam surat pengunduran dirinya.

Namun, tiba-tiba terungkap fakta bahwa Kuncoro telah dicegah ke luar negeri sejak bulan Februari. Kemudian, terungkap Kuncoro kini jadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) itu dijerat bersama lima orang lainnya.