Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail memandang Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kecolongan saat mengangkat mengangkat Kuncoro Wibowo menjadi Direktur Utama PT Transjakarta dua bulan lalu.

Sebab, baru terungkap bahwa kini Kuncoro Wibowo menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dari Kemensos tahun 2020-2021, sesaat setelah dirinya mengundurkan diri dari Dirut Transjakarta.

"Mau dibilang kecolongan, faktanya pasti ada asesmen (sebelum diangkat menjadi Dirut Transjakarta). Mau dibilang enggak kecolongan, faktanya seperti itu (kecolongan)," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu, 15 Maret.

Ismail mengaku pihaknya tidak mengetahui bagaimana proses asemen yang dilakukan Pemprov DKI, dalam hal ini Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) kepada Kuncoro untuk menjadi bos Transjakarta.

Sebab, kata Ismail, penyeleksian calon dirut yang akan diangkat di BUMD tidak mengikutsertakan DPRD DKI Jakarta dalam penilaiannya. Hanya tim internal BP BUMD yang melakukan proses seleksi, sebelum nama calon dirut dibawa ke Gubernur DKI untuk disetujui.

"Di BP BUMD ada timnya untuk lakukan seleksi tersebut. Seleksi berikutnya tentu ada persetujuan dari kepala daerah atau gubernur. Dewan sendiri kan tidak dilibatkan sama sekali," ungkap Ismail.

"Makanya, kan tidak ada salahnya dewan dilibatkan untuk beri masukan-masukan terkait kualifikasi karena kan selama ini kita juga tahu apa yang jadi permasalahan yang mendasar di masing-masing BUMD," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Kuncoro mundur dari jabatan Dirut Transjakarat per tanggal 13 Maret lalu. Usai mundur dari jabatannya, terungkap bahwa Kuncoro telah dicegah ke luar negeri sejak bulan Februari.

Kemudian, terungkap Kuncoro kini jadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) itu dijerat bersama lima orang lainnya.

"Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

Tak dirinci siapa pihak lain yang dimaksud Ali. KPK baru akan mengumumkan para tersangka dan perbuatannya saat upaya penahanan dilakukan setelah barang bukti dirasa cukup.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tegasnya.