JAKARTA - Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengklaim pihaknya tidak mengetahui bahwa Kuncoro tersangkut kasus hukum saat dipilih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
Kuncoro diangkat jadi bos Transjakarta pada 11 Januari 2023. Ia mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin, 13 Maret. Setelah Kuncoro mundur, baru terungkap bahwa Kuncoro menjadi tersangka dugaan korupsi bansos.
Fitria menduga, Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pengadaan bansos terjadi saat Kuncoro telah bekerja sebagai Dirut Transjakarta. Pemprov DKI pun tak mengetahui saat KPK melakukan penyelidikan sebelum menjadikan Kuncoro tersangka.
"Enggak (tahu). Kan, di kami proses asesmennya itu beberapa tahap, sudah dimulai di akhir tahun lalu. jadi, memang proses di kami sudah melalui asesmen sesuai dengan peraturan gubernur. Mungkin, (ada) proses di KPK atau aparat penegak hukum lain, memang kami tidak mungkin menjangkau ranah tersebut," kata Fitria saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis, 16 Maret.
Fitria pun mengaku tidak tahu jika Kuncoro telah dicegah ke luar negeri dari 10 Februari lalu. Pemprov DKI, kata Fitria, baru tahu Kuncoro tak boleh ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sehari setelah yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Kami tahunya (Kuncoro dicegah ke luar negeri) ketika diumumkan," ujar dia.
BACA JUGA:
Lagipula, saat menyerahkan surat pengunduran diri kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kuncoro mengungkapkan alasannya karena dia memiliki urusan pribadi yang bersifat mendesak.
"Kalau secara surat resminya yang disampaikan ke Pemprov DKI, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgent. Jadi, kami mengikutinya surat resmi, yang kemudian besoknya atau besoknya ada muncul penetapan (tersangka) tersebut," urainya.
Sebagaimana diketahui, Kuncoro mundur dari jabatan Dirut Transjakarat per tanggal 13 Maret lalu. Usai mundur dari jabatannya, terungkap bahwa Kuncoro telah dicegah ke luar negeri sejak bulan Februari.
Kemudian, terungkap Kuncoro kini jadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) itu dijerat bersama lima orang lainnya.
"Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Tak dirinci siapa pihak lain yang dimaksud Ali. KPK baru akan mengumumkan para tersangka dan perbuatannya saat upaya penahanan dilakukan setelah barang bukti dirasa cukup.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tegasnya.