Bereaksi Keras Soal Tawaran <i>Restorative Justice</i>, Ayah David Ozora: <i>Si vis Pacem Para Bellum</i>
David Ozora (Foto: DOK Twitter Jonathan Latumahina)

Bagikan:

JAKARTA - Ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina langsung merespons saat muncul tawaran restorative justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy kepada anaknya. 

Tawaran restorative justice disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan kemarin. 

Jonathan tidak secara langsung mengungkapan penolakan terhadap tawaran RJ. Di Twitter pribadinya, pengurus GP Ansor ini mengutip pepatah latin yang diyakini muncul dari penulis militer Romawi. 

"Si vis pacem para bellum," cuit Jonathan di Twitter @seeksixsuck dilansir VOI, Jumat, 17 Maret.

Arti dari pepatah ini adalah "jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang.

Tak hanya pepatah Latin, pada cuitan selanjutny Jonathan juga menampilkan quotes berbahasa Inggris. "Peace was never an option."

Atas pernyataan Kejati DKI soal RJ,  Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah buru-buru memberikan klarifikasi sampai pernyataan terbaru yang menyatakan tak ada lagi peluang bagi Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas untuk mendapatkan RJ sebagai penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret.

Tak ada lagi peluang bagi Mario dan Shane karena aksi mereka di rangkaian kasus penganiayaan itu menyebabkan David mengalami luka berat. Bahkan, hingga kini belum sadar.

Terlebih, ancaman pidana di balik tindakan keduanya telah melebih batas maksimal dalam syarat pemberian restorative justice.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," ungkapnya.

Di sisi lain, Ade meluruskan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta soal akan menawarkan restorative justice.

Sebenarnya, penyelesaian perkara secara restorative justice hanya akan ditawarkan kepada AG yang masih di bawah umur. Sebab, keterlibatannya di kasus itu tidak secara langsung.

Tetapi, apabila kubu David menolak upaya damai terhadap AG, maka, proses hukum tetap akan berlanjut.

"Memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Ade.