JAKARTA - Kubu Mario Dandy Satriyo merespons soal tertutupnya peluang penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora secara restorative justice (RJ).
Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, mengatakan tak mempermasalahkannya. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik dan jaksa.
"RJ merupakan kewenangan dari Kepolisian dan kejaksaan," ujar Dolfie kepada VOI, Senin, 20 Maret.
Tertutupnya peluang restorative justice bagi Mario Dandy karena tak memenuhi syarat. Terlebih, David yang menjadi korban mengalami luka parah.
Tetapi, lanjut Dolfie, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Pihaknya akan terus kooperatif hingga perkara penganiayaan tuntas.
"Kami tetap menghormati proses hukum, dan percaya kepolisian akan bekerja secara profesional dan akan menuntaskan kasus ini," kata Dolfie.
BACA JUGA:
Adapun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyatakan bila peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy telah tertutup.
Peluang ini tertutup mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.