Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara akibat dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial diperkirakan mencapai ratusan miliar. Saat ini penghitungan masih terus dilakukan.

"Sejauh ini sementara, ya, sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.

KPK masih menunggu hasil akhir dari penghitungan itu. Apalagi, dalam kasus ini mereka menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Jadi terkait dengan (dugaan, red) kerugian negara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Peristiwa pidana ini diduga terjadi sekitar tahun 2020-2021.

Meski belum diumumkan siapa saja tersangkanya, namun eks Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo dikabarkan turut terjerat. Ia sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan hingga Agustus mendatang.

Selain Kuncoro, komisi antirasuah juga minta lima orang lainnya turut dicegah. Dikabarkan mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang dicegah adalah Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Kuncoro, Budi, dan April merupakan pihak dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sedangkan sisanya berasal dari PT Primalayan Teknologi Persada.

Adapun PT BGR merupakan salah satu penyalur bansos beras program Kemensos. Perusahaan pelat merah itu mendapat tugas menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram dari Kemensos ke 4.934.894 keluarga penerima manfaat progam PKH di Tanah Air.