Kasus Korupsi Bansos Beras PKH di Kemensos Diduga Bikin Negara Merugi Rp127,5 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus.

Keenam tersangka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang juga eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Alexander bilang Ivo, Roni, dan Richard dapat untung hingga belasan miliar.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya.

Sementara duit yang dinikmati Kuncoro bersama tiga tersangka lain yang belum ditahan belum dirinci komisi antirasuah. Adapun kasus ini berawal saat Kemensos memilih PT BGR untuk menyalurkan bansos kepada penerima manfaat PKH dengan nilai proyek Rp326 miliar.

Kuncoro sebagai perwakilan perusahaan pelat merah itu menandatangani perjanjian. Selanjutnya, dia bersama April Churniawan dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto agar realisasi proyek bisa terjadi.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/304102/teror-kembali-terjadi-di-ilaga-papua-tengah-penjaga-kios-ditembak-otk

- https://voi.id/berita/304096/jokowi-keragaman-budaya-jadi-kekuatan-kerja-sama-ri-mozambik

- https://voi.id/berita/304094/bawaslu-pusat-klarifikasi-anggota-bawaslu-papua-tengah-diduga-simpatisan-kkb

- https://voi.id/berita/304085/3-tersangka-korupsi-bansos-beras-pkh-ditahan-kpk

- https://voi.id/berita/303985/pdip-pemilu-tinggal-6-bulan-jangan-gunakan-hukum-jadi-alat-menjegal

- https://voi.id/berita/303945/terowongan-bawah-laut-ikn-mulai-dibangun-pada-2024

- https://voi.id/berita/303924/jepang-buang-air-limbah-radioaktif-fukushima-mulai-24-agustus

KPK menyebut PT BGR dan PT PTP tak melakukan kajian hingga perhitungan yang jelas terkait pengadaan dan penyaluran bansos saat menyusun kontrak. “Sepenuhnya penyusunan kontrak ditentukan oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati dibuat backdate," jelasnya.

Selain itu, ada dugaan bansos tak pernah dibagikan ke penerima manfaat. Tapi, ada pembayaran sebesar Rp151 miliar ke PT PTP pada September hingga Desember 2020.

Kemudian, Alexander bilang terjadi penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP. "Penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ujarnya.