Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Faisal Harris terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa, 19 Desember.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri soal pemanggilan Faisal Haris sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur PT BGR M. Kuncoro Wibowo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI dari PT BGR pada saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Desember.

Ali menyebut, keterangan wiraswasta tersebut akan membuat terang perbuatan tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kuncoro sebagai tersangka tersangka dugaan korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH) bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto; eks Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Praktik lancung ini terjadi ketika Budi dan April dengan sepengetahuan Kuncoro diduga menyiapkan perusahaan yang tak berkompeten mendistribusikan bantuan sosial. Peristiwa ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR untuk melakukan penyaluran.

Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp326 miliar. Kemudian, terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan Budi dan April.

Di antaranya melakukan intimidasi ke sejumlah staf untuk membuat dokumen lelang yang direkayasa. Akibat perbuatan para tersangka negara kemudian merugi hingga Rp127,5 miliar.