Bagikan:

JAKARTA - Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia mengaku ditanya soal pengesahan badan hukum saat diperiksa penyidik.

Cahyo diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ujar Cahyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember. 

Dia tak menjawab lebih lanjut soal peran Eddy Hiariej dkk mengurus sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kubu Helmut Hermawan. “Itu diserahkan kepada KPK,” tegasnya usai menjalani pemeriksaan.

 

 

KPK sudah mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasanya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ketika itu, dia menerima uang Rp1 miliar yang kemudian digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya.

Adapun saat ini KPK baru menahan Helmut Hermawan. Tiga tersangka, termasuk Eddy Hiariej belum ditahan.