Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyiapkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/12).

 "Kami akan fokus menyiapkan alat bukti tertulis untuk sidang lanjutan esok," kata pengacara Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie dikutip ANTARA, Selasa, 19 Desember. 

Ia menyampaikan pihaknya tetap pada dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan yang disampaikan pada sidang pertama praperadilan.

"Kami menolak secara keseluruhan atas tanggapan dan jawaban pokok perkara yang disampaikan pihak KPK," ucapnya.

Selain itu, anggota tim pengacara mantan Wamenkumham lainnya, Ricky Herbert Parulian Sitohang menegaskan akan menghormati kedua belah pihak baik kami dari pemohon maupun pihak KPK sebagai termohon dalam sidang praperadilan ini.

"Besok akan kami lihat kan dalam pembuktiannya dengan menyajikan tiga saksi ahli, silahkan nanti hakim menilai aspek pokok perkara itu tidak masuk dalam ranah itu," imbuh dia.

 

Sebelumnya, Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Togi Sirait menegaskan penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sudah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Kami memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Edward Omar Sharif Hiariej pada sidang lanjutan praperadilan Senin (18/12)," katanya.

Togi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK kepada pemohon berdasarkan surat Perintah Penyidikan Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023, atas nama Edward Omar Sharif, selanjutnya Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023, atas nama Yogie Arie Rukmana dan Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023, atas nama Yosi Andika Mulyadi pada 24 November 2023 adalah sah.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka sah berdasarkan hukum dan serta mempunyai kekuatan mengikat," ucapnya.