JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui apabila mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur melalui melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kami tetap setuju pilkada, tapi kami tetap dengarkan adanya pasal 10 itu alasannya, argumentasinya seperti apa untuk menjawab, tapi posisi kita tetap pilkada seperti yang selama ini sudah berlangsung," kata Tito dalam diskusi "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Selasa, 19 Desember.
Tito menyebut, draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dari pihak pemerintah terkait dengan penunjukan gubernur dan wakil gubernur tidak mengubah mekanisme pemilihan, artinya tetap melalui pilkada.
Penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden tercantum dalam pasal 10 RUU DKJ. RUU tersebut masih berupa draf yang disepakati oleh DPR, namun belum disampaikan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan akan didengarkan terlebih dahulu alasan dari pihak DPR.
"Jadi saya mau tegaskan betul bahwa draf pemerintah itu tidak pernah mengutak-atik soal mekanisme rekrutmen, itu tetap pada posisi seperti sekarang dan sebelumnya yaitu gubernur dipilih melalui pilkada sebanyak 50 persen plus satu, itulah pemenang," jelas Tito.
Dalam diskusi tersebut, Tito menyebut alasan pemerintah untuk menginginkan adanya pilkada dalam memilih Gubernur Jakarta demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung.
"Kalau Bupati dan Wali Kota tetap ditunjuk, itu saya tegaskan saya sampaikan, terserah kalau ada yang berpendapat lain nantinya dari DPR ya sudah kita dengarkan, itu bukan pembahasan yang tertutup, semua bisa melihat," ujar Tito.
Diketahui, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12).
Tito mengatakan berdasarkan informasi yang sudah dia terima, Draf RUU Jakarta sudah ditandatangani oleh DPR untuk diserahkan kepada pemerintah. Sehingga, saat ini pihak pemerintah dalam posisi menunggu draf RUU DKJ tersebut untuk diserahkan kembali ke pemerintah dan dibahas lebih lanjut.
"Jadi ingat, Jakarta ini beda dengan provinsi lain, Jakarta mekanismenya seperti pilpres, jadi yang menang harus 50 persen plus satu kalo ada empat pasangan calon (paslon) bisa dua ronde yang tertinggi dan harus 50 persen plus satu," ucap Tito.
BACA JUGA:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono optimistis draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak bakal mengubah sesuatu yang sudah baik, khususnya ketika berstatus sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
Heru pada Selasa (5/12), memastikan nasib Jakarta ke depan akan baik-baik saja karena tidak ada perubahan yang fundamental terkait kekhususan Jakarta pada draf itu.
"Sebelum ada draf yang baru, Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian nasional. Ya bagus saja nasib Jakarta, kan namanya Jakarta fasilitasnya sudah cukup, transportasinya sudah cukup baik, sistem perekonomian baik. Saya rasa tetap bisa menarik investasi dan pertumbuhan ekonominya, mudah-mudahan bisa positif," kata Heru.