Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengapresiasi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menolak Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih presiden.

Tito menyatakan perubahan mekanisme pemilihan gubernur Jakarta tidak perlu diubah yakni tetap melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Artinya sikap pemerintah, tetap memegang regulasi yang ada saat ini. Dimana semua pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Pilkada langsung bukan ditunjuk presiden termasuk di Daerah Khusus Jakarta," ujar Guspardi saat dihubungi, Jumat, 8 Desember.

Guspardi lantas mengungkap dua opsi yang berkembang saat pembahasan draft RUU DKJ ini. Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ di pilih langsung oleh  masyarakat melalui Pilkada. Opsi kedua,  diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Namun dua opsi tersebut baru merupakan sebuah usulan atau inisiatif dan belum sama sekali dibahas bersama pemerintah," tegas Legislator PAN dapil Sumatera Barat ini.

Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan, draf RUU DKJ yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR akan dikirim ke pemerintah.

Setelah itu Presiden akan mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) dengan menunjuk menteri mewakili pemerintah untuk membahas RUU DKJ lebih lanjut antara DPR bersama pemerintah.

Guspardi mengatakan, saat pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, akan dibahas dan didiskusikan kembali mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur guna mendapatkan solusi terbaik yang nantinya disetujui secara bersama oleh DPR dan Pemerintah sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

"Memang banyak penolakan dan diskursus yang berkembang jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh presiden akan berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Dan itu bisa jadi sebuah kemunduran bagi demokrasi," kata Guspardi.

Oleh karena itu, tambahnya, mekanisme dan format pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ melalui Pilkada langsung yang dipilih oleh warga Jakarta, sangat perlu untuk dibahas dan dikaji secara mendalam. Sebab, kata Guspardi, Pilkada untuk menentukan kepala daerah wilayah Jakarta ini sudah berlangsung lama dan menunjukan proses demokrasi yang baik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

"Jadi, RUU DKJ ini belum final dan masih bisa berubah. Karena dalam proses pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang, mekanismenya harus melalui serangkaian tahapan, seperti pembahasan antara  DPR dengan pihak Pemerintah untuk mendapatkan kesepakatan dan persetujuan bersama   sebelum ditetapkan dan disahkan sebagai  Undang-Undang DKJ yang baru," kata Guspardi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah tidak setuju apabila kepala daerah ditunjuk oleh presiden. Tito menyebut, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.

Nantinya, jika sudah diterima maka Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR.

Pemerintah, kata Tito, ingin menjaga demokrasi. Pemerintah ingin gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti selama ini.

"Kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 7 Desember.