JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani hari ini, PKS masih menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU DKJ. Sementara itu, 8 fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, NasDem, PAN dan PPP menyetujui rancangan tersebut.
“Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membacakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Secara garis besar RUU DKJ berisi tentang definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan keputusan peraturan presiden.
Kemudian, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta yang mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Juga administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.
Penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.
"Setelah melakukan pembahasan 734 DIM dengan pemerintah, pada 18 Maret Baleg menyelesaikan rapat kerja bersama pemerintah dan DPD. Pemerintah diwakili Mendagri, Menkeu, Menteri perencanaan dan pembangunan nasional, Kepala Bappenas, Menpan RB, dan Menkumham, delapan fraksi menyatakan setuju yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapur untuk ditetapkan menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni PKS menyatakan menolak," kata Supratman.
Adapun PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ sebelum menyatakan menolak. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar, mengklaim pembahasan RUU DKJ terlalu terburu-buru serta tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU DKJ tersebut.
“RUU ini dibahas tergesa-gesa, terburu-buru gitu. Saya denger-denger gedung DPR (di IKN) belum dibangun, katanya dibangun pas dapat persetujuan DPR? Ini buru-buru sekali pimpinan,” kata Anshory.