Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) lantaran Pasal 10 Bab IV menyebut bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Artinya, tidak akan ada pilkada di Jakarta.

Awiek menjelaskan, seluruh fraksi-fraksi di DPR RI sudah mencari solusi terbaik saat penyusunan draft RUU DKJ agar unsur demokratis tetap ada meski tanpa pilkada. Merujuk pasal 14B UUD 1945, kata Awiek, negara Indonesia mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa.

“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” jelas Awiek kepada wartawan, Rabu, 6 Desember.

Awiek mengatakan, DPRD nantinya akan menggelar sidang untuk mengusulkan nama-nama yang akan dijadikan gubernur Jakarta. Sehingga proses demokrasi tetap berlangsung.

“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan, ya itu proses demokrasinya di situ,” kata Sekretaris Fraksi PPP ini.

Selain itu, tambah Awiek, selama ini pemilihan langsung di DKI memerlukan biaya besar. Menurutnya, lebih baik anggaran tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan.

"Itulah yang kemudian membuat kita win-win solution-nya seperti itu (tanpa Pilkada dan Gubernur Jakarta dipilih Presiden),” kata Ketua DPP itu.

Diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR sementara satu Fraksi yakni PKS menolak.

PKS menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. Mereka pun menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.

Sebagai informasi, Baleg telah menyepakati lima poin terkait RUU DKJ melalui rapat pleno pada Senin, 4 Desember. Pertama, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.

Kedua, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Wilayah ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Ketiga, Provinsi DKJ memiliki beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.

Keempat, ihwal dan tujuan mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya akan dibentuk dewan kawasan. Dewan ini akan mensinergikan antara daerah penunjang Jakarta yakni, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

Kelima, Baleg DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan calon beleid itu agar pelaksanaan UU itu nantinya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan.