JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (Panja RUU DKJ) akan melanjutkan pembahasan tentang kekhususan Jakarta besok, Jumat, 14 Maret.
Pasalnya, soal status kekhususan untuk Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara belum jelas dalam draf RUU DKJ.
"Tentang kekhususan Jakarta ini kan belum clear. Apa sih yang mau diberikan kekhususan pada Jakarta, itu yang belum clear," ujar Awiek, Kamis, 14 Maret.
Selain itu, sikap pemerintah soal pengangkatan dan pemberhentian kepala DKJ oleh presiden belum jelas.
Meski sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan gubernur dipilih secara langsung melalui Pilkada, namun menurut Awiek, pemerintah juga menyinggung soal kemungkinan pemilihan kepala daerah di DKJ melalui DPRD.
"Pemerintah menyampaikan, pilihannya dari DPRD itu juga demokratis. Tetapi dia punya argumentasi yang lain, pengalaman-pengalaman yang lain," katanya.
BACA JUGA:
Karena itu, Awiek mengatakan, rapat tentang RUU DKJ bisa saja dilakukan dengan mengambil hari fraksi, semisal hari Jumat esok. Apalagi, pengesahan RUU DKJ ditargetkan rampung sebelum hari Lebaran atau pada 5 April 2024.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu pun meminta masyarakat menunggu hasil rapat Baleg DPR bersama pemerintah.
"Sekali lagi, ini baru draf RUU, insya Allah besok kalau kita sepakat menggunakan hari Jumat untuk melakukan rapat kerja, insya Allah selesai (kekhususan Jakarta)," kata Awiek.