Pengesahan RUU DKJ, NasDem: Harus <i>Clear</i>, Tak Boleh Dipaksakan
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Senayan DPR (Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mewanti-wanti agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tak boleh dipaksakan.

Diketahui, DPR dan pemerintah sudah mematok target RUU DKJ diketok sebelum lebaran, tepatnya pada 5 April 2024.

"Penyelesaian (pengesahan, red) tidak bisa dipaksakan bila ada hal yang belum clear," ujar pria yang akrab disapa Tobas itu kepada wartawan, Kamis, 14 Maret.

Tobas mengatakan, DPR dan Pemerintah punya semangat yang sama terkait pengesahan RUU DKJ. Yakni, menyelesaikan payung hukum daerah Jakarta setelah tak lagi berstatus DKI itu sesuai target yang ditentukan.

Namun, kata dia, masih ada catatan penting yang juga disampaikan oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. Bahwa jadwal pengesahan masih tergantung dinamika yang berkembang.

"(Jadi) Ini masih bersifat tentatif," ungkap dia.

Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR itu menyebut tak tertutup kemungkinan pembahasan RUU DKJ bakal molor dari jadwal. Jika pembahasan ada yang belum selesai, maka akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya.

"Apabila ternyata belum selesai tentu masih memungkinkan kita untuk dilanjutkan di masa persidangan berikutnya," pungkas Tobas.