Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem buka suara soal aturan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden RI yang terumat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun 2023, Fraksi NasDem menjadi salah satu dari 8 fraksi yang menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan.

Dalam catatan fraksinya, NasDem menginginkan pemberian otonomi daerah diberikan di dua tingkatan yaitu provinsi dan kabupaten/kota dan pengisian jabatan dilakukan secara demokratis melalui pilkada untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan melalui pemilihan umum untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Atas dasar itu, Paloh memerintahkan Fraksi NasDem DPR RI untuk menolak disahkannya aturan penujukan kepala daerah dalam Pasal 10 RUU DKJ tersebut dalam pembahasan di tingkat selanjutnya.

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata Paloh dalam keterangannya, Kamis, 7 Desember.

Paloh menegaskan, perumusan klausul bahwa pengangkatan Gubernur-Wagub DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh Presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta.

Sehingga, Paloh beranggapan semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

"Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita. Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," urainya.

Senada dengan Paloh, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan juga tak sepakat dengan aturan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden RI.

Sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies memandang Jakarta merupakan provinsi dengan tingkat demokrasi yang cukup tinggi. RUU DKJ, menurut dia, malah memundurkan kebebasan demokrasi.

"Ini ironis. Kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi, seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi. Jangan sampai malah demokrasi itu mundur," kata Anies kepada wartawan di Lampung.

Racanngan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI. Salah satu aturannya, yakni pada Pasal 10, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengklarifikasi bahwa aturan Gubernur-Wagub DKJ dipilih oleh Presiden RI itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasul yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Kemudian, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dari aturan ini, DPR menambahkan aturan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur-Wagub DKJ memperhatikan pendapat dari DPRD.

Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ungkap Awiek.