Bagikan:

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjelaskan alasan Fraksi PKB DPR menjadi salah satu fraksi yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usulan inisiatif DPR.

PKB, kata Cak Imin, memang menyetujui meskipun menambahkan catatan menolak aturan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Sebab, harus ada regulasi yang mengatur status dan arah pembangunan Jakarta pascaperpindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur, yakni RUU DKJ sebagai revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta.

"Prinsipnya, itu UU-nya kebutuhan, itu yang kita dukung. Karena, kalau enggak ada undang-undang, itu bahaya, DKI enggak pegangan karena sudah bukan Ibu Kota lagi, begitu kan," kata Cak Imin saat ditemui di Cibubur, Jakarta Timur.

Karena itu, Ketua Umum PKB tersebut bilang partainya tetap memberi catatan untuk menolak pemilihan kepala daerah di Jakarta dengan penunjukan langsung Presiden dan tetap menggunakan pilkada.

"Pada catatan itu kita menyetujui pemilihan (pilkada) etep harus ada untuk DKI, karena DKI enggak punya bupati. Satu-satunya gubernur ini," ujar Cak Imin.

Cak Imin pun akan menginstruksikan Fraksi PKB DPR untuk menyatakan sikap menolak aturan yang termuat dalam Pasal 10 RUU DKJ dalam pembahasan di waktu mendatang.

"Fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetuji kalau tidak pemilihan langsung," imbuh dia.

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu aturannya, yakni pada Pasal 10, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengklarifikasi aturan Gubernur-Wagub DKJ dipilih oleh Presiden itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasul yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Kemudian, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dari aturan ini, DPR menambahkan aturan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur-Wagub DKJ memperhatikan pendapat dari DPRD.

Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ungkap Awiek.