JAKARTA - Ketua Umum PKB yang juga calon wakil presiden nomor urut 2, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan pihaknya tegas menolak aturan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden pascaperpindahan IKN.
Aturan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Bahkan, Cak Imin mengklaim mayoritas fraksi di DPR RI juga menolak aturan tersebut.
"Memang ada draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total. Kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak," kata Cak Imin kepada wartawan di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu, 6 Desember.
Cak Imin memandang aturan mengenai kekhususan Jakarta yang baru ini terlalu dipaksakan, di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," ungkap dia.
Lagipula, menurut Cak Imin, ketiadaan pemilihan langsung di Jakarta selepas menanggalkan status Ibu Kota akan mencederai hak demokrasi masyarakat.
"Itu bahaya. Apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tambahnya.
Racanngan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI. Salah satu aturannya, yakni pada Pasal 10, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengklarifikasi bahwa aturan Gubernur-Wagub DKJ dipilih oleh Presiden RI itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasul yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember.
Kemudian, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dari aturan ini, DPR menambahkan aturan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur-Wagub DKJ memperhatikan pendapat dari DPRD.
Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.
"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ungkap Awiek.