JAKARTA - Anggota Fraksi PKB Luqman Hakim dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. Luqman dinilai tak setia kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait wacana penundaan pemilu dan dirotasi ke Komisi IX DPR.
Luqman mengkonfirmasi kabar tersebut benar adanya. Dia mengungkapkan, pada Selasa, 12 April, kemarin, dirinya menerima dua surat tembusan dari Pimpinan Fraksi PKB DPR RI.
"Satu surat berisi perpindahan anggota komisi, di mana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi pergantian wakil ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB DPR RI, dimana saya digantikan oleh Senior saya, Sahabat H. Yanuar Prihatin," ujar Luqman kepada wartawan, Rabu, 13 April.
Sebagai kader PKB, Luqman mengaku selalu siap ditugaskan dimana pun. Dia pun berterimakasih kepada pimpinan Fraksi PKB DPR RI atas penugasan tersebut.
"Karena telah memberi kesempatan kepada saya untuk memperoleh pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX," ungkapnya.
Menurut Ketua GP Ansor itu, pemindahan tugas ini semata karena kebutuhan tour of duty untuk meningkatkan kinerja mesin politik Fraksi PKB DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dia membantah jika pemindahan posisinya dari Komisi II ke Komisi IX lantaran tak nurut Cak Imin terkait wacana penundaan pemilu.
"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa, Bro! Kalian tidak usah ribut!," kata Luqman sembari tertawa.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pencopotan ini dinilai sebagai puncak amarah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kepada Luqman yang menentang penundaan pemilu 2024.
Ketika Presiden Joko Widodo, 10 April 2022, menegaskan Pemilu 2024 tetap harus dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, tidak ada penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden 3 periode, maka telah membuat Cak Imin kehilangan muka.
Juru bicara DPP PKB mengatakan Cak Imin sudah memberi perintah kepada Pimpinan Fraksi PKB DPR RI agar mencopot Luqman pada awal Maret 2022. Tetapi, Pimpinan Fraksi PKB menunda-nunda melaksanakan perintah tersebut. Karena itu, Cak Imin memberi teguran keras kepada Pimpinan FPKB pada hari Senin, 11 April 2022.
Sebelum melakukan dosa besar melawan penundaan pemilu yang dipelopori Muhaimin, DPP PKB telah mencatat banyak kesalahan dan dosa yang dilakukan Luqman.
Juru Bicara DPP PKB mengurai daftar dosa-dosa yang dlakukan Luqman. Pertama, Luqman memilih tetap bertahan sebagai Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor walau pun Cak Imin telah menempatkan Ansor sebagai lawan politik.
"Sikap Gus Muhaimin itu disebabkan Ketum Ansor Yaqut CQ menerima pinangan Jokowi sebagai Menag RI, tanpa melaporkan ke Gus Muhaimin. Luqman lebih berpihak kepada Yaqut CQ dan Ansor dari pada kepada Gus Muhaimin," demikian Jubir DPP PKB dalam keterangan pers yang diterima Rabu, 13 April.
Kedua, pada Muktamar NU ke-34 di Lampung Desember 2021, Luqman terang-terangan mendukung Gus Yahya. Sedangkan Cak Imin memberi perintah langsung kepada pengurus agar mengerahkan seluruh sumber daya PKB membantu memenangkan Buya Said Aqil Siradj ketiga kalinya.
Ketiga, Luqman bersedia ditunjuk Gus Yahya sebagai Sekretaris Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU. Kesalahan ini dianggap fatal. Sebab, Luqman melanggar etika, disiplin partai dan tidak menghormati Cak Imin yang dirugikan sejumlah manuver Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.
Seharusnya Luqman menolak bergabung PBNU. Apalagi di berbagai kesempatan Cak Imin sudah menyatakan kesiapan menghadapi serangan-serangan Gus Yahya.
"Dosa terbesar Luqman adalah menentang upaya penundaan pemilu yang dipelopori Gus Muhaimin," katanya.
Selain berkali-kali menyatakan tidak setuju penundaan pemilu melalui media massa, DPP PKB juga mendapat informasi adanya berbagai kegiatan tertutup yang dilakukan Luqman untuk melawan penundaan pemilu 2024.
"Pencopotan Luqman dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI adalah bukti nyata DPP PKB tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap siapa saja yang tidak tunduk, patuh dan loyal kepada Gus Muhaimin," pungkasnya.