Presiden Larang Penundaan Pemilu Dibicarakan Lagi, Komisi II DPR: Tahapan Pemilu 2024 Harus Segera Disiapkan
Dok VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, menyatakan tahapan-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 harus segera dipersiapkan dan dibahas lebih lanjut.

Hal ini seiring perintah Presiden Joko Widodo yang melarang menteri di kabinetnya agar tidak lagi berkoar-koar soal penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Salah satu pekerjaan penting yang harus segera disiapkan adalah menyelesaikan pembahasan tahapan dan jadwal pemilu 2024 antara KPU, Kemendagri, DPR, Bawaslu dan DKPP," ujar Luqman kepada wartawan, Kamis, 7 April.

Dengan adanya penegasan dari Jokowi, kata politikus PKB itu, DPR dan pemerintah harus segera memastikan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Khususnya soal anggaran yang belum diputuskan.

"Secepatnya memastikan adanya alokasi anggaran APBN yang mencukupi untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu 2024, yang seharusnya dimulai bulan Juni 2022 ini," kata Luqman.

Sebelumnya, Luqman Hakim juga mengomentari permintaan Presiden Jokowi yang melarang menteri menyuarakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Dia berharap perintah itu dapat benar-benar mengubur dua isu tersebut yang belakangan menjadi polemik.

"Semoga perintah Presiden Jokowi itu menjadi batu nisan dari kuburan wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden tiga periode," kata Luqman kepada wartawan, Rabu, 6 April.