Legislator Wanti-wanti Perppu Jangan Jadi 'Duri' Bagi KPU dalam Pelaksanaan Pemilu
Guspardi Gaus saat Rapat kerja Komisi II dengan Menpan RB dan Kepala BKN (Foto: Geraldi/nr)

Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) 7/2017 tentang Pemilu yang belum dikirimkan pemerintah ke DPR jangan menjadi 'duri' bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah segera mengirimkan Perppu Pemilu ke DPR untuk segera diambil persetujuan. Sebab, KPU sudah akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta pemilu. Di samping itu, DPR juga akan segera memasuki masa reses.

"Tentu kita berharap pemerintah segera mengirimkan Perppu yang sudah disiapkan, karena tahapan sudah mulai, verifikasi parpol juga sudah, kita juga mau reses ini. Jangan sampai nanti persoalan Perppu jadi kendala KPU dalam melaksanakan tahapan tahapan pemilu," ujar Guspardi kepada VOI, Senin, 12 Desember.

Legislator PAN dapil Sumatera Barat itu mengaku, hingga saat ini dirinya belum menerima informasi yang valid terkait keberadaan Perppu. Dikabarkan, Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani, untuk kemudian dikirimkan ke DPR.

"Perppu berada di pihak pemerintah, dikirimkan ke pimpinan DPR. Pimpinan akan menyerahkan ke Bamus untuk diserahkan ke bidang tugas Komisi II. (Tapi) sampai detik ini, belum ada informasi akurat tentang sejauh mana dan dimana Perppu yang akan diserahkan DPR," ungkap Guspardi.

Guspardi menjelaskan, sebelum disepakati Perppu Pemilu, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah melakukan konsinyering untuk memberi kesempurnaan pada Perppu itu sendiri. Perppu Pemilu, diperlukan lantaran ada dapil baru di DOB Papua, begitu juga DPD-DPD.

"Karena itu perlu revisi UU, tapi kan kalau revisi repot, mekanismenya panjang maka disepakati Perppu," jelasnya.

Untuk itu, sekali lagi dia mengingatkan pemerintah agar bisa segera mengirimkan Perppu Pemilu karena kepentingannya untuk menambah daerah pemilihan (dapil) baru. Bukan untuk wacana-wacana lain seperti soal penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, dan lain sebagainya.

"Kita harap pemerintah segera serahkan ke DPR supaya kita pelajari apakah menerima atau menolak," kata Guspardi.

"Jangan ada juga wacana macam-macam. Sebab Perppu diusulkan karena suatu yang dianggap penting, jangan bias kepada kegentingan lain," tegasnya.