Perppu Belum Terbit, PKB Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatig (Pileg). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah hingga hari ini belum menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu. Anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut mantan anggota Komisi II DPR itu, jika pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan cacat hukum. Sebab, kata Luqman, pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," ujar Luqman, Senin, 12 Desember.

Dengan demikian, lanjut Luqman, maka Papua tetap bisa mengikuti Pemilu 2024. Di mana terdapat dua daerah pemilihan DPR dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Luqman menilai, ada konsekuensi persepsi publik yang merugikan jika Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Perppu Pemilu. Salah satunya, dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Terlebih, kata Luqman, baru-baru ini isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari lalu. Di mana Ketua MPR menyebut bahwa Pemilu Serentak 2024 perlu benar-benar diperhitungkan karena sedang pemulihan ekonomi.

"Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," kata Luqman.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu sebelum hari penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022.

"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember.

Hasyim menjelaskan, Perppu Pemilu sangat penting dikeluarkan secepatnya oleh pemerintah. Pasalnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan melakukan sejumlah kegiatan berkaitan dengan tahapan Pemilu pada Desember 2022.

Terlebih adanya penambahan wilayah yang mengharuskan keterpilihan kepala daerah. Misalnya, daerah otonomi baru (DOB) Papua dan IKN Nusantara.

"Betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonom baru), Provinsi dan Pemilu di IKN (Ibu Kota Nusantara)," kata Hasyim.