Tak Hanya Unila, KPK Kantongi Informasi Kampus Negeri Jual Beli Kursi Lewat Jalur Mandiri
Gedung KPK. (ANTARA-Shutterstock)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik jual beli kursi bagi calon mahasiswa tak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada sejumlah kampus negeri yang diduga melakukan praktik serupa. Padahal, calon mahasiswa yang masuk lewat jalur mandiri harusnya dites lebih dulu.

"Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme tawar menawarlah," kata Alexander kepada wartawan, Senin, 12 Desember.

Alexander tak memerinci kampus negeri mana saja yang melakukan praktik itu. Dia hanya mengatakan, penyidik kini tengah fokus pada pengusutan dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila.

Apalagi, sejumlah nama telah disebut di persidangan seperti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hingga anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto. Kata Alexander, pihaknya akan melihat lagi benar tidaknya terjadi penitipan calon mahasiswa dengan memberi uang pada Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, apakah yang menitipkan membayar sesuai yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya masuk universitas yang artinya resmi," jelasnya.

Hanya saja, Alexander menyebut sejauh ini banyak orang tua mahasiswa yang dipanggil dalam kasus Unila mengakui mereka memberikan uang. Hal ini disebutnya makin membuat terang dugaan suap yang diterima Karomani.

"Kalau untuk pembuktian perkara suapnya saya berpikir lebih dari cukup alat buktinya. Pihak orang tua mahasiswa sudah kita periksa dan beberapa memang mengakui," tegasnya.

"Tinggal kita lihat biaya itu resmi atau tidak, apakah masuk ke oknum yang bersangkutan," sambung Alexander.

Sebelumnya, Rektor Unila nonaktif Karomani bersaksi menerima uang dari pejabat yang menitipkan anak maupun saudaranya agar diterima menjadi mahasiswa Unila.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Andi Desfiandi. Ada sejumlah nama yang disebutnya, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Selain itu ada juga nama lain yang dititipkan sejumlah pihak termasuk dari anggota DPR RI. Mereka adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto; AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko; NA dari Sulpakar; RAR dari Bupati Lampung Tengah; FA dari Pendekar Banten; ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi; R dari Anggota DPR Khadafi; PR dari Keluarga Banten; dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Berikutnya, ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC; titipan Alzier Dianis Thabranie, NA; titipan Sulaiman, NT; titipan Dr. Z, RBM; titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF; titipan Mahfud Suroso, M; titipan Budi Sutomo, MZ; serta titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.