Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta masyarakat melaporkan dugaan jual beli kursi bagi calon mahasiswa baru di universitas negeri. Langkah ini dianggap membantu mencegah terulangnya kasus suap seperti di Universitas Lampung (Unila).

"Masyarakat bisa turut mengawasi dan melaporkan kalau ada penyimpangan," kata Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam kepada VOI, Selasa, 13 Desember.

Selain itu, Kemendikbudristek memastikan pengawasan internal juga akan dilakukan oleh Ditjen Diktiristek dan Kemendibudristek. Sehingga, Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 bisa berjalan.

Apalagi, perundangan itu diharap meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kejelasan informasi dalam seleksi masuk kampus negeri. Adapun di aturan itu tertulis, ada tiga jenis seleksi, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri oleh PTN.

Seleksi ini dijalankan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) yang berada di bawah Kemendikbudristek.

"Penyusunan Permendikbudristek tersebut juga kita dasarkan pada rekomendasi dari Deputi Pencegahan KPK," tegas Nizam.

Sebelumnya, KPK menduga jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru tak hanya terjadi di Unila. Dugaan ini muncul setelah mereka mengusut suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme tawar menawarlah," kata Alexander kepada wartawan, Senin, 12 Desember.

Sebagai informasi, Rektor Unila nonaktif Karomani bersaksi menerima uang dari pejabat yang menitipkan anak maupun saudaranya agar diterima menjadi mahasiswa Unila.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Andi Desfiandi. Ada sejumlah nama yang disebutnya, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Selain itu ada juga nama lain yang dititipkan sejumlah pihak termasuk dari anggota DPR RI. Mereka adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto; AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko; NA dari Sulpakar; RAR dari Bupati Lampung Tengah; FA dari Pendekar Banten; ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi; R dari Anggota DPR Khadafi; PR dari Keluarga Banten; dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Berikutnya, ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC; titipan Alzier Dianis Thabranie, NA; titipan Sulaiman, NT; titipan Dr. Z, RBM; titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF; titipan Mahfud Suroso, M; titipan Budi Sutomo, MZ; serta titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.