Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meyakini kasus suap di Universitas Lampung (Unila) tak akan berulang. Mereka telah mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penerimaan mahasiswa.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan aturan itu tertulis dalam Permendikbudristek 48 Tahun 2022. Lewat aturan itu disebutkan ada tiga jenis seleksi, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri oleh PTN.

Seleksi ini dijalankan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) yang berada di bawah Kemendikbudristek.

"Untuk mengatasi hal tersebut perlu ditingkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kejelasan informasi dalam seleksi masuk PTN. Dalam Permendikbudristek 48 Tahun 2022 seleksi jalur mandiri kita atur agak hal tersebut bisa kita pastikan," kata Nizam kepada VOI, Senin, 12 Desember.

Nizam bilang penyusunan aturan ini telah disesuai dengan rekomendasi KPK. Sehingga, dia meyakini tak akan ada lagi pemberian suap untuk memasukkan calon mahasiswa di universitas negeri.

"Penyusunan Permendikbudristek tersebut juga kita dasarkan pada rekomendasi dari Deputi Pencegahan KPK," tegasnya.

Tak sampai di sana, pengawasan secara formal akan dilakukan. Ditjen Diktiristek dan Kemendibudristek, kata Nizam, akan turun langsung memantau proses penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri.

"Masyarakat juga bisa turut mengawasi dan melaporkan kalau ada penyimpangan melalui laman lapor di Kemdikbudristek dan WBS-Whistle Blowing System," jelasnya.

KPK menduga jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru tak hanya terjadi di Unila. Dugaan ini muncul setelah mereka mengusut suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme tawar menawarlah," kata Alexander kepada wartawan, Senin, 12 Desember.

Sebelumnya, Rektor Unila nonaktif Karomani bersaksi menerima uang dari pejabat yang menitipkan anak maupun saudaranya agar diterima menjadi mahasiswa Unila.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Andi Desfiandi. Ada sejumlah nama yang disebutnya, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Selain itu ada juga nama lain yang dititipkan sejumlah pihak termasuk dari anggota DPR RI. Mereka adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto; AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko; NA dari Sulpakar; RAR dari Bupati Lampung Tengah; FA dari Pendekar Banten; ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi; R dari Anggota DPR Khadafi; PR dari Keluarga Banten; dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Berikutnya, ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC; titipan Alzier Dianis Thabranie, NA; titipan Sulaiman, NT; titipan Dr. Z, RBM; titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF; titipan Mahfud Suroso, M; titipan Budi Sutomo, MZ; serta titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.