Bagikan:

JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencoba menggendongnya untuk dipindahkan ke kamar yang berada di lantai dua karena lemas saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Kesaksian itu bermula saat Putri menceritakan bila suaminya, Ferdy Sambo, berangkat menuju Semarang untuk menghadiri HUT Bhayangkara, pada 4 Juli.

Lantas, ia menyebut bersama dengan Susi, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf memutuskan kembali ke rumah Magelang.

Setibanya di rumah, Putri mengaku hanya beristirahat. Sebab, kondisi tubuhnya disebut mulai menurun.

"Malam tidak bepergian karena saya sakit, terus saya, saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

Saat itulah, Putri menyebut bila Brigadir J sempat mencoba menggendongnya sebanyak dua kali. Tetapi, ia selalu melarangnya.

"Terus dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali," ungkapnya.

"Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yosua 'Jangan, nanti kalau sudah saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," sambung Putri.

Pun dengan percobaan kedua, Putri menyebut melarang Brigadir J menggendong tubuhnya untuk dipindahkan ke kamar atas.

Hingga akhirnya, istri Ferdy Sambo itu menyebut naik ke kamar atas bersama dengan Kuat Ma'ruf dan Susi.

Bahkan, disebut selalu menemaninya istirahat di dalam kamar tersebut

"Selanjutnya saya ditemani Kuat dan Susi, setelah agak enakan, saya naik ke atas. Dan malam itu saya ditemani Susi beristirahat di atas," kata Putri.

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.