Hakim Sentil Ferdy Sambo-Putri Candrawathi soal Uang di Rekening Brigadir J-Bripka RR, Ingatkan Ancaman Pidana Pencucian Uang
Ferdy Sambo/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Hakim menyentil Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menempatkan uangnya di rekening Bripka Ricky Rizal dan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, tindakan itu masuk dalam ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sentilan itu berawal saat hakim mempertanyakan soal pemindahan uang Brigadir J ke Ricky Rizal. Saat itu, Putri Candrawathi berdalih tak mengingat secara pasti pemindahan dana tersebut.

"Kapan Saudara memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang yang ada di dalam rekening Yosua?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

"Saya lupa tanggalnya. Waktu itu, Dek Ricky mendatangi saya, terus menyampaikan 'mohon izin ibu, bagaimana dengan mobile banking Yosua? Saat itu, menyampaikan kepada Ricky tolong diaturkan saja karena wakyu itu saya enggak enak badan," jawab Putri.

Mendengar kesaksian itu, hakim membandingkannya dengan keterangan Ricky Rizal dalam persidangan sebelumnya. Sebab dalam sidang itu, Ricky menyebut Putri Candrawarthi yang memerintahkannya.

"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia?" tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, itu bukan rekening Yosua hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky tapi itu atas nama saja," ungkapnya.

"Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya yang kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai khas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang untuk Dek Yosua di Jakarta," sambung Putri.

Mendengar itu, hakim langsung mengingatkan Putri terkait penempatan uang di rekening dengan nama yang berbeda. Tindakan itu disebut hakim masuk dalam kategori TPPU.

"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," kata hakim.

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo. Ketiganya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.