Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo yang akan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang lanjutan itu rencananya berlangsung pada Rabu, 7 Desember.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember.

Kemudian, tak hanya Ferdy Sambo, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.

Hakim sebelumnya merencanakan Putri Candrawathi yang akan menjadi saksi besok. Tetapi karena adanya perbedatan soal materi pemeriksaan yang berunsur pelecehan seksual sehingga keputusan itupun berubah.

Rencananya, pemeriksaan Putri Candrawathi itupun akan digelar pada pekan depan.

"Hari Senin (pekan depan, red) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," kata hakim Wahyu.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf sudah saling dikonfrontir. Masing-masing dari mereka dijadikan saksi untuk memberikan keterangan.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.