Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan membeberkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di awal kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arahan Kapolri itu diberikan saat Hendra Kurniawan dan Benny Ali diminta menghadap ke ruangannya. Di pertemuan itu, keduanya menjelaskan soal kronologi kejadian seperti yang diceritakan Ferdy Sambo.

"Ditanya sama beliau (Kapolri, red), Pak Benny dulu ditanya, diceritakan kejadian tersebut peristiwa tembak-menembak dan pelecehan karena Pak Benny ketemu PC (Putri Candrawathi)," ujar Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember.

Saat itulah, Kapolri memberikan arahan pertama. Mereka diminta menuntaskan kasus itu secara profesional.

"Pada saat itu perintah Kapolri cuma satu, 'ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural meskipun kejadiannya di rumah Kadiv Propam," ucap Hendra menirukan pernyataan Kapolri.

Kemudian, Kapolri sempat melontarkan soal dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Namun, saat itu Hendra tak bisa menjelaskan sehingga melemparnya ke Ferdy Sambo.

"Masalah pelecehannya gimana ya?" tutur Hendra menirukan pernyataan Kapolri.

"Mungkin dari pak FS (Ferdy Sambo) jenderal," kata Hendra saat itu.

Sebagai informasi, aksi pelecehan seksual diyakini Ferdy Sambo sebagai faktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab, ia beranggapan harkat martabat keluarganya telah dinodai.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.